Jumat, 21 Februari 2014

Perda, SK Kadikda tentang Baca kitab suci

Berikut ini kutpan Perda Kab Blitar dan SK Kepala Dikda Kab Blitar tentang wajib baca kitab suci bagi siswa. selengkapnya klik di sini

Sabtu, 08 Februari 2014

INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK

Kepada Bapak/Ibu Guru Sertifikasi (guser) RA dan MI se kec Gandusari, lulusan 2008-2013, harap mempersiapkan perangkat mengajar mulai sekarang dan selesai bulan maret nanti.  Perangkat yangsudah jadi, agar ditaruh di ruang guru, d lockernya masing-masing. Khusus KTI, jika berbentuk Laporan Penelitian, diselesaikan maksimum bulan juni than 2014. Tanda tangan PPAI untuk perangkat pembelajaran dan KTI, cukup 1 yaitudi halaman pengesahan, disamping Kepala Madrasah. Untuk Pengesahan RPP dan analisis per standar kompetensi,cukup Kepala Madrasah. Silabus, RPP, Program 4 tahunan Madrasah, , sepanjang tidak ada perubahan, ya tetap yang dulu. Prota Kepala Madrasah, program supervise guru, Prota dan Promes guru , tentunya sudah jadi di awal semester yang lalu.  yang pasti baru adalah Absen siswa, nilai ulangan harian, Karya Tulis Ilmiah. Instrumen supervise RA  klik di sini  , Instrumen Spervisi MI klik di sini , Macam-macam Karya Tulis Ilmiyah   klik di sini

Rabu, 05 Februari 2014

Instrumen Perangkat GPAI SD Gandusari

Instrumen ini adalah daftar perangkat pembelejarn yangharus dipersiapkan di awal semester ini Dikumpulkan di kkg mendatang

INSTRUMEN  SUPERVISI ADMINISTRASI PERENCANAAN PEMBELAJARAN (Berdasarkan Standar Proses )

1.Nama Sekolah     ;  

2.Nama Guru           ;

3.Pangkat Golongan;        

4. Mata Pelajaran    ;                    

5. Jumlah JTM        ;                   

6. Sertifikasi (Tahun, Jenis);  

No
Komponen Administrasi
Pembelajaran
kondisi
Skor   Nilai
Keterangan
Kesesuaian
 
ya
tidak
4
3
2
1
 
1
Program Tahunan
 
 
 
 
 
 
 4= Baik
2
Program Semester
 
 
 
 
 
 
      sekali
3
Silabus
 
 
 
 
 
 
 
4
RPP
 
 
 
 
 
 
 3= Baik
5
Kalender Pendidikan
 
 
 
 
 
 
 
6
Jadwal Tatap Muka
 
 
 
 
 
 
 
7
Analisis,Remedial,Pengayaan
 
 
 
 
 
 
 
 2= Cukup
8
Daftar Nilai
 
 
 
 
 
 
 
9
KKM
 
 
 
 
 
 
 
10
Absensi Siswa
 
 
 
 
 
 
 1= Kurang
11
 KTI/RANGKUMAN
 
 
 
 
 
 
 
Jumlah Skor
 
 
 
 
 

Keterangan : 

1.Nilai Ahir. Total skor: 11.

2. Karya Tulis Ilmiah (KTI) berbentuk Makalah/ PTK/Penelitian Kuantitatif/

Penelitian kualitatif/diktat/ringkasan buku ajar/LKS/

Diktat/terjemahan buku yang relevan dengan tugas GPAI.

 
 


CATATAN /SARAN: 
 

Pengawas  PAI SD                                                                  Guru Mapel PAI SD

 

Drs.AHMAD FAUZI, M.Ag                                                    ----------------------------------

NIP: 19620920 199903 1 00


REVISI 2010
 
 
 

Senin, 27 Januari 2014

uu no 20 tahun 2003 te tentang sisdiknas

UU sisdiknas telah disyahkan 10 tahun yll. sungguhpun begitu, perlu kita menyimpan dokumen UU tsb untuk pegangan sehari-hari sebagai warga pendidikan klik di sini

Form dan Juknis Sasaran kerja Pegawai (SKP) PNS


Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS

Sasaran Kerja Pegawai adalah Penilaian kerja PNS yang dilakukan oleh atasannya. SKP PNS ini belaku mulai tahun 2014 sebagai pengganti DP3. Untuk itu, pada Desember 2013 masih menggunakan blangko DP3,sedangkan pada Desember 2014, penilaian PNS menggunakan For SKP. Para PNS lebih-lebih atasan mereka harus mengetahui secara teoritis tata cara penilaian dan mnerapkannya. Penilaian SKP lebih rumit dan dilakukan secara bertahap. Mumpung masih awal tahun, pelajar dulu petunjuknya. Selengkapnya klik di sini. Format yang harus diisi para guru/ddipersiapkan oleh Kepala Sekolah  klik di sini

Minggu, 26 Januari 2014

Permenag no 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah

Peraturan Menteri agama RI no 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan pendidikan agama di Sekolah, diabarkan dari PP No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan pendidikan Keagamaan. di sini disebutkan tentang Guru Pendidikan Agama (untuk semua agama), pengawas pendidikan Agama, kegiatan Intra dan Ektra Agama di sekolah, jumlah anak minimal perkelas,dll. klik di sini

PP No 55 tahun 2007 tentang PA, PK

Peraturan Pemerintah RI no 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, telah berumur  6 tahun. PP ini dijabarkan dari UU no 20 th 2003 tentang sisdiknas. Di PP ini disebutkan 6 agama di Indonesia di mana yang ke 6 adalah Konghucu. Di sini ada 2 hal poko yaitu Pendidikan Agama (dari TK-Perguruan Tinggi) dan pendidikankeagamaan untuk 6 agama. Untuk PK Islam,mulai dari TPQ, Madin hnggaMa'had 'Ali. klik di sini