Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
PNS
Sasaran Kerja Pegawai adalah
Penilaian kerja PNS yang dilakukan oleh atasannya. SKP PNS ini belaku mulai
tahun 2014 sebagai pengganti DP3. Untuk itu, pada Desember 2013 masih
menggunakan blangko DP3,sedangkan pada Desember 2014, penilaian PNS menggunakan
For SKP. Para PNS lebih-lebih atasan mereka harus mengetahui secara teoritis
tata cara penilaian dan mnerapkannya. Penilaian SKP lebih rumit dan dilakukan
secara bertahap. Mumpung masih awal tahun, pelajar dulu petunjuknya.
Selengkapnya klik di sini. Format yang harus diisi para guru/ddipersiapkan oleh Kepala Sekolah klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar