Minggu, 26 Januari 2014
Permenag no 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah
Peraturan Menteri agama RI no 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan pendidikan agama di Sekolah, diabarkan dari PP No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan pendidikan Keagamaan. di sini disebutkan tentang Guru Pendidikan Agama (untuk semua agama), pengawas pendidikan Agama, kegiatan Intra dan Ektra Agama di sekolah, jumlah anak minimal perkelas,dll. klik di sini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar